IQNA

Respon Uni Eropa terhadap Penolakan Banding Wartawan Pendukung Rohingya

17:05 - January 15, 2019
Berita ID: 3472815
MYANMAR (IQNA) - Uni Eropa mengecam vonis tujuh tahun penjara untuk dua wartawan internasional pendukung minoritas Muslim Rohingya oleh pengadian banding Myanmar.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Arakan, Uni Eropa dengan mengeluarkan pernyataan mengumumkan bahwa keputusan pengadilan banding Myanmar dalam mengafirmasi hukuman penjara 7 tahun Wa Lone dan Kyaw Soe telah menghilangkan kesempatan lain untuk mengkompensasi kesalahan.

Uni Eropa menyebut putusan itu sebagai kekalahan lain untuk kebebasan media di Myanmar, dan menambahkan bahwa penerbitan putusan tersebut dengan bersandar pada undang-undang yang melanggar prinsip-prinsip HAM internasional telah menampilkan keraguan-keraguan baru terkait independensi peradilan Myanmar.

Pengadilan banding Myanmar pada hari Jumat (11/1) menolak banding dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan tuduhan melanggar undang-undang tidak mengungkapkan rahasia resmi dan menekankan: “Tidak ada cukup alasan untuk berlepas diri dari kedua wartawan ini”.

Sebelum ditangkap, para wartawan sedang menyelidiki tindakan tentara Myanmar dalam pembunuhan minoritas Muslim Rohingya, yang pada bulan September tahun lalu seorang hakim di Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mereka karena pengungkapan dokumen rahasia pemerintah.

 

http://iqnanews.ru/fa/news/3780740

 

captcha