Menurut Iqna, program yang dilaksanakan bekerja sama dengan masjid, lembaga kesehatan pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat ini berupaya mengurangi budaya mengurangi rokok, khususnya di kalangan generasi muda Muslim di Thailand.
Menurut program ini, secara resmi dan hukum dilarang menggunakan segala jenis rokok di halaman masjid, dan orang yang melanggar akan didenda.
Program masjid bebas rokok saat ini diterapkan di 847 masjid, yaitu 21% masjid di seluruh Thailand, dan diharapkan mencakup semua masjid di tahun-tahun mendatang.
Promotor program ini juga berencana untuk melaksanakan program lain yang disebut “Keluarga Bebas Rokok” sehingga keluarga Muslim yang menghadiri masjid menjadi sadar akan bahaya dan dampak merokok serta dapat terhindar dari kecanduan narkoba, yang akhirnya mempunyai keluarga yang sehat.
Menurut statistik pemerintah Thailand, terdapat 4.028 masjid yang terdaftar di negara ini. (HRY)